Bagaimana Hukumnya, ke Warung Makan Dulu atau Bayar Dulu?
Kemudian yang memakan makanan tersebut juga punya dugaan jika tidak dibayar maka si pemilik tidak ikhlas. Apalagi harga makanan sudah tertera di rumah makan tersebut, maka tindakan tersebut menjadi tindakan yang halalan thayiban. "Jual beli kata kuncinya antaradin (ridha). karena orang bertransaksi itu yang penting adalah bagaimana kedua belah pihak ini ada ridha," tegasnya.
Akan berbeda lanjutnya, si pemilik warung memiliki niat lain seperti ingin memalak pembeli dengan memberi harga di atas rata-rata, maka itu tidak ada ridha sehingga dihukumi tidak sah dan haram. Karena pembeli memang memiliki tujuan yang tidak baik dengan memalak pembeli.
Lebih jelas dalam artikel NU Online berjudul Fiqih Jual Beli Syarat Sah dan Macam-macamnya, disebutkan syarat sah penjual atau pembeli. Dilihat dari sisi orang yang melakukan akad (muta’âqidain), maka syarat sah jual beli ada dua yakni pertama, kedua pihak penjual dan pembeli sama-sama ahli dalam jual beli. Maksud dari ahli di sini adalah bukan seorang anak kecil (shabiy), tidak gila (majnun), dan tidak bodoh (safîh).
Jika melihat ketiga unsur ini maka pada dasarnya, jual beli itu sah bila pelaku adalah seorang yang berakal. Ketika kedua penjual dan pembeli dalam kondisi sedang terkena musibah sehingga kehilangan akal untuk sementara, maka jual belinya tidak sah.
Apabila proses hilangnya akal ini disebabkan karena faktor kebiasaan buruk, misalnya seperti pemabuk, maka jual beli yang dilakukan oleh ahli sakran (pemabuk) dalam kondisi mabuknya, hukumnya tetap sah.
Kedua muta’âqidain memiliki hak memilih (khiyar). Maka tidak sah jual belinya orang yang dipaksa/terpaksa (mukrah), kecuali bila dipaksa oleh hakim dengan alasan yang benar. Contohnya, terpaksa menjual barang yang menjadi haknya untuk melunasi utangnya sendiri. Maka, meskipun terpaksa dalam menjualnya (kepepet), maka hukumnya adalah sah. Contoh lain, seorang hakim memaksa agar orang membeli barang yang dirusaknya—membeli dalam rangka menebus atau bertanggung jawab atas risiko dari ulahnya. Hukum jual beli semacam ini hukumnya adalah boleh.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!