Bagaimana Hukumnya, ke Warung Makan Dulu atau Bayar Dulu?
VISI.NEWS | JAKARTA - Sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan masyarakat kita saat makan di rumah makan tidak melakukan akad jual beli. Pembeli langsung masuk rumah makan dan memesan makanan untuk dinikmati kemudian membayar makanan tersebut setelah selesai menyantapnya.
Padahal dalam Islam, muamalah jual beli memiliki rukun dan aturan yang harus dipenuhi seperti adanya penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan, dan akad jual beli.
Dalam kasus makan dulu baru bayar di rumah makan, sering tidak ada sighat atau kalimat dari pembeli yang menyatakan pembelian dan tidak ada qabul atau jawaban dari sang penjual se bagai tanda menerimanya.
Terkait dengan hal ini, Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masa’il NU Jawa Timur KH Zahro Wardi menjelaskan bahwa dalam fenomena makan dulu baru membayar di warung makan, rukun jual beli sudah terpenuhi kecuali sighat atau kalimat akad.
"Yang tidak ada adalah sighat atau bahasa komunikasi di antara kedua belah pihak," jelasnya dalam penjelasan di Kanal Youtube NU Online yang diakses pada Minggu (8/1/2023).
Menurutnya, dalam hukum memang terdapat akad yang tidak disertai dengan sighat atau bahasa transaksi. Ulama berbeda pendapat terkait sah tidaknya akad tanpa disertai sighat. Namun pendapat yang kuat menegaskan bahwa akad tersebut termasuk sah. ad Hubungannya dengan kebiasaan makan dulu baru bayar ini bisa dihukumi sebagai orang yang bertanggung jawab karena telah menghilangkan atau merusakkan barang orang lain berupa makanan yang dimakan.
Orang yang makan bertanggung jawab karena telah menghilangkan dan merusakkan harta orang lain (berupa makanan), serta orang yang memilikinya ikhlas maka diperbolehkan.
"Saya kira semua pemilik warung mesti ikhlas (pada makanannya). Ini artinya pertama kali dia berbuat ini sudah halal. Karena dia (pembeli) menduga bahwa yang punya itu ikhlas," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!