Bacades Ungkap Ada Peraturan Bupati Bandung yang Dilanggar P2KD Bumiwangi, Sandi : Saya Digugurkan Secara Paksa
VISI.NEWS | CIPARAY - Salah satu Bakal Calon Kepala Desa Bumiwangi, Sandi Iswandi melaporkan sejumlah berkas dugaan pelanggaran hasil verifikasi akhir Penetapan Bakal Calon kepada DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, di Soreang, Jum'at (22/09/2023).
Sandi menyebut bahwa, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bumiwangi melanggar Peraturan Bupati Bandung No.6 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 perhitungan bobot.
" Betul hari ini saya sudah mengajukan berkas laporan pelanggaran hasil penetapan Calon Kades Bumiwangi, ke DPMD dan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, dimana P2KD Bumiwangi hanya melaksanakan perhitungan skor nilai saja dan tidak berdasarkan bobot, dan jelas itu melanggar Perbup Bandung No.6 Tahun 2021," ujarnya, saat dikonfirmasi VISI.NEWS melalui pesan WhatsApp.
Padahal, dikatakan Sandi, dirinya mengaku telah mengikuti rangkaian tahapan demi tahapan yang juga telah sesuai agenda proses penetepan akhir.
" Namun, saya digugurkan secara paksa dan tidak hormat oleh panitia, mereka mengesampingkan asas-asas dan hak saya sebagai warga negara untuk dipilih, dan memilih sebagai calon kepala desa," ungkapnya.
Berikut isi dari berkas laporan yang disampaikan tersebut :
1. Setelah memperhatikan rapat penyampaian hasil penialaian akumulasi nilai para bakal calon oleh P2KD di aula kantor Kecamatan Ciparay pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 jam 09.00 Wib, dimana rapat tersebut dihadiri oleh BPD, Panwas dan Muspika
2. Hemat kami bahwa hasil perhitungan yang disampaikan oleh P2KD terhadap 12 Balon belum final, sebab penilaian tersebut hanya bersandar kepada skor nilai beberapa kriteria. Kalau dasar perhitungan dari skor nilai tanpa menghitung bobot, maka benar seperti yang dibicarakan berbagai pihak bahwa balon yang rangking ke 5 adalah sdr. Lukman Nulhakim
3. Kemudian sebelum pihak P2KD menetapkan Bakal Calon menjadi Calon yang berhak dipilih, maka dari itu agar tidak terjadi perkeliruan, P2KD wajib menghitung bobot dari 5 kriteria tersebut. Sebagaimana yang tercantum pada Perbub No.6 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1
4. Jika P2KD menghitung bobot semua balon, sesuai dengan peraturan diatas sehingga akan didapat rangking ke 5 itu adalah saudara Sandi Iswandi. Sebagai bahan koreksi saya lampirkan perhitungan antara versi P2KD dan versi saya sendiri.
5. Saya sebagai bakal calon menolak, dengan argumentasi bahwa, hasil perhitungan akhir sudah final, akan tetapi pihak panitia tetap kukuh untuk menggugurkan saya dengan payung hukum yang ada diatasnya, padalah panitia sudah jelas harus berpegang teguh pada Perbup itu, artinya peraturan tetap peraturan bukan asumsi panitia.
" Saya berharap, untuk segera ditindaklanjuti dengan nyata, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya yang mengacu pada supremasi hukum, atas nasib yang saya alami sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, punya hak dan kedudukan yang sama untuk dipilih ataupun memilih," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!