Awas! KAI Ancam Blacklist Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual
VISI.NEWS | SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil sikap tegas terhadap penumpang kereta api (KA) yang melakukan perbuatan asusila pelecehan seksual selama dalam perjalanan KA.
Penumpang yang melakukan pelecehan seksual tersebut akan dimasukkan dalam blacklist, dan KAI akan memblokir nomor induk kependudukan (NIK)-nya, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KA.
Sikap tegas tersebut dikeluarkan PT KAI, sebagai tanggapan atas pengaduan seorang penumpang KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir korban pelecehan seksual, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Seorang penumpang yang naik KA Argo Lawu dari Stasiun Klaten, mengadu ke petugas mengalami pelecehan seksual dari seorang penumpang yang naik dari Stasiun Yogyakarta dan tempat duduknya bersebelahan dengan korban.
Kasus pelecehan seksual menjadi viral setelah korban mengunggahnya melalui kicauan tweeternya dan melaporkan kasus tersebut ke petugas KAI. Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto, melalui rilis yang diterima VISI.NEWS, Selasa (21/6/2022) petang, menyatakan, KAI menerapkan kebijakan tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus yang sama di kemudian hari.
"Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral. KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil," katanya.
Menurut Asdo, korban tidak inginmembawa masalah pelecehan seksual tersebut ke ranah hukum. Namun dia dan minta terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
EVP Corporate Secretary KAI itu, menegaskan, berdasarkan bukti video dan laporan korban, KAI akan melakukan blacklist NIK, sehingga pemiliknya tidak akan dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!