Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Australia Sahkan Undang-Undang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Desi Rossilawati
Jumat, 29 November 2024 | 21:50 WIB
Bagikan
Australia Sahkan Undang-Undang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
VISI.NEWS | AUSTRALIA - Parlemen Australia mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial pada Kamis (28/11/2024. Langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental mereka, yang semakin dianggap mengkhawatirkan. Undang-undang ini mendapat dukungan mayoritas publik, dengan 77 persen warga Australia setuju. Berdasarkan regulasi tersebut, platform media sosial wajib memastikan penggunanya berusia di atas 16 tahun. Jika perusahaan gagal mematuhi ketentuan ini, mereka dapat dikenakan denda hingga 50 juta dollar Australia (sekitar Rp 516 juta). Pemerintah Australia berencana untuk menguji sistem jaminan usia pada pertengahan 2025, dengan kebijakan baru ini mulai berlaku satu tahun setelah disahkan. Perdana Menteri Anthony Albanese menjelaskan bahwa undang-undang ini penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya yang semakin membahayakan kesehatan mental mereka. “Undang-undang ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari dampak negatif dunia maya yang semakin memprihatinkan,” ujarnya. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kontroversi, terutama dari ahli dan kelompok hak asasi manusia yang khawatir akan potensi gangguan terhadap hak-hak anak-anak. Komisi Hak Asasi Manusia Australia menyatakan kekhawatiran bahwa larangan ini dapat mendorong remaja untuk mengakses situs web gelap atau membuat mereka semakin terisolasi. Sementara itu, Christopher Stone, Direktur Eksekutif Pencegahan Bunuh Diri Australia, mengingatkan bahwa isu yang rumit seperti ini memerlukan konsultasi dan pertimbangan yang matang, bukan langkah terburu-buru. Pemerintah diminta untuk melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan benar demi kesejahteraan kaum muda. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.