Aturan JHT Yang Terbaru, Diangap Tidak Berpihak Dan Merugikan Pekerja, Reynaldi : Perlu Di Review

ED
Jumat, 18 Februari 2022 | 16:20 WIB
Bagikan
Aturan JHT Yang Terbaru, Diangap Tidak Berpihak Dan Merugikan Pekerja, Reynaldi : Perlu Di Review
VISINEWS | BANDUNG - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Barat (Jabar) Reynaldi meminta agar pemerintah mereview kebijakan Permenaker tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pasalnya dianggap tidak berpihak serta disinyalir merugikan pekerja. Ditengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Indonesia terdapat jutaan pengangguran yang kemudian harus disikapi secara bersama, baik oleh pemerintah pusat, provinsi hingga daerah. "Ditambah dengan adanya Permenaker Nomor 02 Tahun 2022, dikhawatirkan berimbas pada melonjaknya angka pengangguran di Indonesia, khususnya di Jabar," katanya. Untuk itu, atas nama masyarakat Jabar, Reynaldi memohon agar Ibu Menteri Tenaga Kerja seyogianya dapat mereview kebijakan JHT 56 tahun untuk sedikit meringankan beban hidup para pekerja. "Peraturan ini tentunya akan menambah beban hidup dari pekerja, kiranya ibu menaker bisa mereview kebijakan tersebut," ujarnya. Dicermati isi dari aturan JHT itu, Reynaldi mengungkapkan, ibarat pekerja sudah jatuh tertimpa tangga, artinya dalam aturan tersebut menyebutkan, jika pekerja yang mengalami PHK atau pengunduran diri baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun atau di umur 56 tahun. "Jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahu atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di-PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," ungkapnya. Terakhir, Reynaldi berpandangan bahwa peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu sebulan saja untuk mencairkan JHT. "Jangan sampai muncul gejolak baru di masyarakat, dampaknya bisa meluas khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut," pungkasnya. @eko.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.