Atasi Gap Dunia Kerja, Disnaker Kabupaten Bandung Genjot Program Pemagangan
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara./visi.news/ist.
Namun demikian, Dadang menegaskan bahwa peserta magang bukanlah pekerja tetap. Status pemagangan memiliki batasan waktu maksimal satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah masa pemagangan selesai, mereka harus diposisikan sebagai pekerja jika direkrut. Jadi tidak ada istilah pekerja murah, karena semuanya diatur dengan batasan yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Disnaker Kabupaten Bandung tengah mendorong penyusunan regulasi agar lebih banyak perusahaan membuka peluang pemagangan.
Hal ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pengalaman. Berdasarkan ketentuan, jumlah peserta magang dalam satu perusahaan dibatasi maksimal 20 persen dari total tenaga kerja.
Kebijakan ini dinilai dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pencari kerja. @abiel
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!