Atasi Darurat Sampah, Pemkot Bandung Ambil Alih Pengelolaan di Sejumlah Pasar
“Sekali lagi saya tekankan! Warga di RT, RW, kelurahan, dan kecamatan seputar Pasar Caringin tidak boleh membuang sampah ke Pasar Caringin. Itu kebijakan yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Untuk mengatasi dampaknya, Pemkot akan membangun fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah di sejumlah kelurahan dan kecamatan di sekitar Pasar Caringin. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban penanganan sampah di pasar tersebut.
Selain itu, Farhan juga menegaskan bahwa pengelola Pasar Caringin wajib mulai berinvestasi dalam mesin pengolahan sampah organik.
“Pasar Caringin punya kewajiban untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Kami akan membantu mengawasi dan mencarikan investor sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Bandung untuk membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh. Adapun, fokus pembenahan dilakukan di kawasan pasar sebagai sumber utama timbulan sampah organik harian. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!