Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

ASN Pemkab Sukabumi Masuk Kerja pukul 08.00 Selama Ramadan

Desi Rossilawati
Kamis, 19 Februari 2026 | 17:41 WIB
Bagikan
ASN Pemkab Sukabumi Masuk Kerja pukul 08.00 Selama Ramadan

VISI.NEWS | SUKABUMI - Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diberlakukan penyesuaian selama bulan Ramadan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah. Dia menuturkan, hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sudah diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bupati Sukabumi menerbitkan surat edaran nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025. Di dalam surat edaran itu diatur tentang jam dan hari kerja di instansi pemerintah baik di bulan biasa atau bulan Ramadan.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yakni mulai hari Senin sampai Jumat.

“Di bulan suci Ramadan ini untuk Senin sampai Kamis, masuk kerja pukul 08.00 WIB kemudian istirahatnya setengah jam pada pukul 12.00-12.30, kemudian pulang kerja 15.00. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat 11.30 sampai 12.30 dan pulang di 15.30,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Ganjar bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dibulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk istirahat.

Adapun jam dan hari kerja di bulan biasa sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk istirahat. Untuk Senin sampai Kamis, masuk kerja pukul 07.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00, kemudian pulang kerja 16.00. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, kemudian istirahat 11.30 sampai 13.00 dan pulang di 16.30.

Ketentuan jam dan hari kerja sesuai dengan surat edaran tersebut dikecualikan bagi instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan berupa dukungan operasional instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat seperti satuan pendidikan meliputi PAUD dan Pendidikan Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.