ASN Pemkab Sukabumi Lanjutkan WFH Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Desi Rossilawati Andri Somantri
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 10:06 WIB
Bagikan
ASN Pemkab Sukabumi Lanjutkan WFH Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.

VISI.NEWSPemerintah Kabupaten Sukabumi melanjutkan pelaksanaan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), sesuai arahan pemerintah pusat. Perpanjangan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut selama dua bulan terakhir.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus upaya efisiensi penggunaan energi.

"Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah pun menindaklanjuti, tentunya WFH-nya dilanjutkan," ujar Ganjar.

Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH yang dilakukan setiap hari Jumat sejauh ini memberikan dampak positif, terutama dalam menekan penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), serta biaya perjalanan dinas.

Ganjar menyebutkan, pembayaran listrik di lingkungan BKPSDM turun sekitar 10 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penggunaan BBM juga berkurang hingga 10 persen, disertai dengan pengurangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Selain itu, kebijakan WFH turut mempercepat transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Berbagai kegiatan, seperti seminar dan pelatihan, kini lebih banyak dilaksanakan secara daring maupun melalui metode blended learning.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Ganjar menjelaskan, ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, hingga lurah tetap menjalankan tugas dari kantor.

Selain itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung juga tidak menerapkan WFH, di antaranya BPBD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, puskesmas, rumah sakit daerah, satuan pendidikan, Bapenda, serta unit pelayanan publik lainnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.