Asbabun Nuzul dan Fungsinya dalam Penafsiran Al-Qur'an
Maka, ketika terjadi penaklukkan kota Makkah (Fathu Makkah) turunlah ayat ‘Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu...” (QS An-Nahl: 126),” (HR al-Hakim). Dalam kasus ini, kita tahu bahwa seluruh ayat dalam surat an-Nahl adalah Makkiyah (diturunkan di kota Makkah).
Maka, dapat disimpulkan bahwa QS An-Nahl ayat 126 diturunkan tiga kali yaitu pertama diturunkan di kota Makkah sebelum nabi hijrah, kemudian di perang uhud sebagaimana riwayat pertama, dan terakhir di kota Makkah pada saat penakhlukkan kota Makkah (Fathu Makkah) sebagaimana riwayat yang kedua. Kedua, ketika ada dua riwayat yang menjelaskan asbabun nuzul pada ayat yang sama, tetapi riwayat yang pertama dengan redaksi “Ayat ini turun untuk menjelaskan hukum ini” sedangkan riwayat yang kedua dengan redaksi “Ayat ini dengan sebab kejadian seperti ini”; maka ditetapkan riwayat kedua sebagai asbabun nuzul karena memakai redaksi yang lebih jelas dalam menceritakan sebab turunnya ayat tersebut.
Misal Riwayat pertama, “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau mengatakan “Turunnya ayat “Istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu suka. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu… (QS Al-Baqarah ayat 223)” adalah sebagai penjelasan keharaman menggauli perempuan dari duburnya” (HR al-Bukhari).
Riwayat kedua, “Diriwayatkan dari Jabir, beliau mengatakan “Dahulu, orang-orang yahudi meyakini bahwa barang siapa yang menggauli istrinya dari arah belakang tubuhnya niscaya anaknya terlahir dalam keadaan buta matanya. Maka, Allah turunkan ayat “Istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu suka. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu…(QS Al-Baqarah ayat 223)” (HR Muslim).
Dalam kasus ini, ditetapkan riwayat kedua sebagai asbabun nuzul QS Al-Baqarah ayat 223 karena lebih jelas dalam menunjukkan sebab turunnya ayat. Sedangkan riwayat pertama cenderung lebih sebagai ijtihad Ibnu Umar dalam mengambil hukum dari ayat Al-Qur’an. Ada kalanya beberapa ayat diturunkan dengan sebab yang sama. Hal ini sangat banyak terjadi dalam Al-Qur’an.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!