AS Siapkan Portal Online 'Freedom.gov' untuk Akses Konten yang Diblokir di Eropa, Picu Potensi Ketegangan
VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Amerika Serikat tengah mengembangkan sebuah portal online bernama freedom.gov yang dirancang untuk memungkinkan warga di Eropa dan negara lain mengakses konten yang diblokir oleh pemerintah setempat, termasuk materi yang dianggap ujaran kebencian atau propaganda teroris. Langkah ini dipandang Washington sebagai upaya untuk melawan sensor, meski berpotensi menimbulkan gesekan diplomatik dengan sekutu tradisionalnya.
Sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan portal ini kemungkinan akan dilengkapi dengan fungsi virtual private network (VPN), sehingga aktivitas pengguna tampak berasal dari AS, sementara data pengguna tidak akan dilacak. Proyek ini dipimpin oleh Wakil Menteri untuk Diplomasi Publik, Sarah Rogers, dan semula dijadwalkan diperkenalkan pada Konferensi Keamanan Munich pekan lalu, namun peluncurannya ditunda. Sumber Reuters menyebut beberapa pejabat, termasuk bagian hukum di Departemen Luar Negeri, menaruh perhatian atas rencana ini, meski detail kekhawatiran mereka tidak dijelaskan.
Dalam pernyataan kepada Reuters, juru bicara Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki program khusus untuk membypass sensor di Eropa, namun menambahkan bahwa kebebasan digital tetap menjadi prioritas.
“Ini termasuk penyebaran teknologi privasi dan alat penghindar sensor seperti VPN,” kata juru bicara itu, sekaligus membantah adanya penundaan resmi maupun kekhawatiran hukum terkait proyek tersebut.
Rencana portal ini muncul di tengah ketegangan yang sudah ada antara pemerintahan Trump dengan sekutu Eropa, terkait isu perdagangan, perang Rusia di Ukraina, hingga dorongan Presiden Donald Trump untuk menguasai Greenland. Selain itu, portal ini bisa menempatkan AS dalam posisi yang jarang terjadi: seolah mendorong warga asing untuk melanggar hukum domestik negara mereka sendiri.
Pendekatan Eropa terhadap kebebasan berbicara berbeda dengan AS, di mana Konstitusi menjamin hampir semua bentuk ekspresi. Uni Eropa menerapkan pembatasan untuk memerangi kebangkitan propaganda ekstremis, termasuk ujaran kebencian terhadap Yahudi, minoritas, dan imigran. Pejabat AS sering mengecam aturan Uni Eropa yang dinilai menekan politisi sayap kanan, serta menyoroti regulasi seperti Digital Services Act di Eropa dan Online Safety Act di Inggris yang dianggap membatasi kebebasan berbicara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!