Arab Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta untuk Pelanggar Peraturan Haji
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 29 April 2025 | 09:00 WIB
4. Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!