Arab Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta untuk Pelanggar Peraturan Haji

Desi Rossilawati
Selasa, 29 April 2025 | 09:00 WIB
Bagikan
Arab Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta untuk Pelanggar Peraturan Haji

4.⁠ ⁠Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.