Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Bukhori Ingatkan Pemerintah Tak Persulit Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah
Apalagi diketahui Arab Saudi berambisi meningkatkan pendapatannya dari penyelenggaraan haji dan umrah hingga 150 triliun dolar AS. Sehingga untuk merealisasikan hal itu, berbagai strategi dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, salah satunya sebagaimana tertuang dalam Visi Saudi 2030. Dalam visi tersebut, daerah Mina rencananya akan dibangun menjadi tiga tingkat sehingga dapat menampung lebih banyak jemaah. “Dengan begitu, kuota haji akan bertambah bagi setiap negara, tidak terkecuali bagi Indonesia,” tuturnya.
Di sisi lain, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I itu melanjutkan, keputusan Arab Saudi untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pariwisata, dalam hal ini melalui penyelenggaraan haji dan umrah, juga masih terkait dengan Visi Saudi 2030 dalam sektor ekonomi yang menginginkan agar ketergantungan negara terhadap minyak dikurangi.
Lebih lanjut Bukhori mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan dan Umrah Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jemaah umrah maupun haji, khususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk memasuki Arab Saudi. Selain itu, Bukhori juga mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ia pun mengimbau agar tidak ada upaya mempersulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Sebab saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita akan terbantu mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya,” pungkasnya. @alfa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!