Arab Saudi Beri Masa Tenggang 6 Bulan bagi Pekerja Rumah Tangga Huroob
VISI.NEWS | JEDAH - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan masa tenggang selama enam bulan bagi pekerja rumah tangga yang sebelumnya dilaporkan kabur dari tempat kerja (huroob). Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu, 11 Mei 2025, dan hanya berlaku bagi kasus pelaporan sebelum tanggal pengumuman tersebut.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk meregulasi pasar tenaga kerja secara lebih tertib dan berkeadilan. Dalam masa tenggang ini, pekerja rumah tangga yang dilaporkan kabur namun masih berada di wilayah Kerajaan secara ilegal, diberi kesempatan untuk memperbaiki status hukum mereka dengan berpindah ke pemberi kerja baru.
Pemerintah menyatakan bahwa proses koreksi status ini dapat dilakukan secara otomatis melalui platform digital Musaned, yang dikelola langsung oleh kementerian. Dengan ini, pekerja yang memenuhi syarat dapat mentransfer layanan mereka ke majikan baru asalkan seluruh prosedur administrasi diselesaikan secara resmi.
Kebijakan ini juga memberi solusi bagi para pemberi kerja lama maupun baru. Majikan baru hanya perlu mengakses platform Musaned dan menyelesaikan proses pemindahan layanan tenaga kerja secara digital. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki iklim ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak kedua belah pihak.
Pekerja yang sebelumnya berstatus huroob sebelum 11 Mei dan belum meninggalkan Arab Saudi kini dapat kembali bekerja secara legal. Ini menjadi peluang penting bagi banyak pekerja rumah tangga asal luar negeri, termasuk dari Indonesia, untuk menata ulang masa depan mereka di Arab Saudi tanpa harus pulang lebih dulu.
Pemerintah Saudi menegaskan bahwa inisiatif ini mendukung transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum dalam sektor pekerja rumah tangga. Selain itu, program ini merupakan bagian dari langkah reformasi yang lebih luas dalam pengelolaan ketenagakerjaan di negara tersebut.
Platform Musaned sendiri telah diperkenalkan sejak tahun 2016 dan menjadi sarana resmi pemerintah untuk pengelolaan layanan rumah tangga, termasuk rekrutmen dan pemindahan tenaga kerja. Platform ini merupakan salah satu program strategis Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan baik pekerja maupun majikan dapat menyelesaikan persoalan hukum dan administratif secara efisien, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih tertib dan saling menguntungkan di sektor pekerjaan rumah tangga.
@uli/saudigazette
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!