Arab Saudi akan Denda SR 5000 untuk Ekspatriat yang Bekerja Tanpa Izin
Sesuai jadwal yang telah direvisi, mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun merupakan pelanggaran serius, dan denda untuk pelanggaran berkisar dari SR 1000 hingga sekitar SR 2000, dan mempekerjakan wanita pekerja selama enam minggu setelah melahirkan juga merupakan pelanggaran serius. pelanggaran yang menuntut denda sebesar SR 1000.
Menurut keputusan menteri, pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja non-Saudi tanpa mendapatkan izin kerja atau memberi tahu Program Ajeer merupakan pelanggaran serius yang akan dikenakan denda sebesar SR 10000. Ada juga ketentuan ketat untuk mencegah segala bentuk diskriminasi di tempat kerja.
Dalam hal terdeteksinya segala jenis diskriminasi, baik terhadap pekerja atau pelamar kerja dalam hal ketentuan dan peraturan kerja atau saat mempekerjakan atau menerbitkan iklan atau dalam upah antara pekerja laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan yang bernilai setara, atau dalam pekerjaan apa pun yang mengakibatkan pembatalan dan penggandaan kesempatan yang sama, akan dikenakan denda sebesar SR 3000. Akan ada denda sebesar SR 1000 bagi majikan karena menyimpan paspor atau izin tinggal (iqama) pekerja atau anggota keluarganya.
Akan ada denda sebesar SR 300 jika tidak membayar upah pekerja dan kewajiban mereka dalam mata uang resmi negara pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan dalam rekening bank yang disetujui, atau menahan upah pekerja atau sebagian darinya kecuali ada putusan yudisial.
Akan ada denda SR 5000 untuk pelanggaran berikut. Kegagalan untuk membentuk komite yang menyelidiki kasus-kasus pelanggaran perilaku di tempat kerja atau untuk menyelidiki dan merekomendasikan pengenaan hukuman disipliner kepada mereka yang dinyatakan bersalah dalam waktu lima hari kerja setelah menerima pengaduan, atau menjatuhkan hukuman disipliner pada pekerja yang melanggar di kasus pelanggaran perilaku di lingkungan kerja setelah adanya rekomendasi panitia terhadap yang dinyatakan bersalah dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemidanaan.
Pelanggar harus membayar denda yang dikenakan kepadanya dalam waktu 60 hari sejak tanggal dikeluarkannya pemberitahuan keputusan administratif. Jika tidak dilaksanakan selama periode ini, layanan yang diberikan oleh kementerian akan ditangguhkan untuknya sampai denda dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!