Arab Saudi akan Denda SR 5000 untuk Ekspatriat yang Bekerja Tanpa Izin
- MHRSD mengeluarkan draf final perubahan jadwal pelanggaran dan sanksi UU Ketenagakerjaan.
- Keputusan menteri juga menetapkan bahwa tidak adanya tempat penitipan anak yang ditunjuk untuk perusahaan yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih merupakan pelanggaran ringan, dan pelanggar akan dikenakan denda sebesar SR 5000 (sekira Rp. 20 juta lebih).
VISI.NEWS | RIYADH — Akan ada denda sebesar SR 5000 (sekira Rp. 20 juta lebih) untuk mempekerjakan pekerja asing tanpa izin kerja atau memberitahukan Program Ajeer, menurut Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD).
Sanksi ini, seperti dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (11/8/2023), merupakan bagian dari keputusan menteri berdasarkan revisi jadwal pelanggaran dan sanksi dalam UU Ketenagakerjaan. Draf akhir dari jadwal dirilis oleh kementerian, salinannya dilihat oleh Okaz/Saudi Gazette.
Rancangan akhir disusun setelah mengubah jadwal pelanggaran dan hukuman yang dikeluarkan oleh resolusi menteri No. 92768 tanggal 5 Jamad Al-Awwal 1443 sesuai dengan perintah kerajaan dan amandemen baru Undang-undang Ketenagakerjaan dan keputusan menteri yang mengatur pasar tenaga kerja, dan dalam implementasi Bab 15 UU Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan sanksi.
Menurut jadwal yang diubah, ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap aturan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang disetujui oleh kementerian serta kegagalannya untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi pekerja di semua aktivitas merupakan pelanggaran serius. Akan ada denda antara SR 1500 dan SR 5000 untuk pelanggaran ini. Pemilik bisnis atau agennya bertanggung jawab atas kecelakaan yang mungkin diderita orang lain di lokasi perusahaan.
Keputusan menteri juga menetapkan bahwa tidak adanya tempat penitipan anak yang ditunjuk untuk perusahaan yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih merupakan pelanggaran ringan, dan pelanggar akan dikenakan denda sebesar SR5000.
Ditentukan juga bahwa akan ada setidaknya 10 atau lebih anak pekerja, dan usia mereka akan kurang dari enam tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!