Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026

Antisipasi Kemacetan, Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2025

Desi Rossilawati
Kamis, 6 Maret 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
Antisipasi Kemacetan, Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah akan melarang total operasional truk sumbu tiga atau lebih selama arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan akan mulai diberlakukan pada 26 Maret 2025. Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, menegaskan bahwa kendaraan besar yang tetap nekat beroperasi selama periode tersebut akan langsung dihentikan di lokasi oleh petugas. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM). "Ini sudah kita rumuskan di dalam SKB mulai dari awal operasi keempat yang tanggal 26 itu akan dilakukan. Nah apa saja yang dilarang untuk melintasi? yaitu Sumbu 3 lebih, kecuali pengecualiannya adalah kendaraan-kendaraan sembako yang mengangkut Sembako mulai dari beras kemudian juga bensin itu juga masuk di dalam pengecualian," ujar Ahmad Yani, Kamis (6/3/2025). Selain itu, larangan juga berlaku untuk truk tambang seperti angkutan pasir dan batu, meskipun hanya memiliki sumbu dua. Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, petugas akan ditempatkan di berbagai titik strategis. Jika ada kendaraan yang tetap melintas meski sudah dilarang, maka akan langsung dihentikan di lokasi. "Bagaimana kalau mereka sudah di jalan, ya kita berhentikan kita sama-sama sepakat untuk sama-sama berhentikan tidak boleh jalan," tegas Ahmad Yani. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik dan memastikan perjalanan masyarakat lebih lancar serta aman. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.