Andre Rosiade: Siapa Pun Berhak Menjual Masakan Padang
ED
Editor
Shinta Dewi P
Jumat, 1 November 2024 | 20:05 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Andre Rosiade, Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), memberikan tanggapan terkait polemik razia rumah makan padang non-Minang yang terjadi belakangan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, dan setiap orang berhak untuk memasak dan menjual masakan padang.
"Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi, bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang," kata Andre dalam video yang diunggah akun X IKMpusat pada Kamis (31/10/2024).
Rosiade menjelaskan bahwa masakan padang merupakan bagian dari kekayaan kuliner Indonesia, sehingga tidak ada yang boleh melarang siapa pun, dari etnis mana pun, untuk menyajikannya. Ia juga mengklarifikasi mengenai isu lisensi restoran padang yang dikeluarkan oleh IKM, menjelaskan bahwa lisensi tersebut bertujuan untuk memastikan cita rasa masakan dan proses pengurusannya adalah gratis.
"Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM. Pertama, tidak dipungut bayaran. Yang kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," ucap dia.
Andre Rosiade menegaskan bahwa restoran padang dapat dimiliki oleh siapa saja, termasuk masyarakat yang bukan dari etnis Minang. Ia menyatakan bahwa setiap orang di Indonesia berhak untuk memasak dan menjual masakan padang tanpa adanya larangan.
"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan," katanya.
"Yang kedua soal isu lisensi itu berbayar, itu tidak benar. Itu gratis dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau Sumatera Barat untuk berjualan," ujar Andre. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!