Andina Narang Dorong Indonesia Kaji Pembatasan Penggunaan Medsos pada Anak
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menilai bila pemerintah Indonesia perlu untuk mengkaji pembatasan penggunaan media sosial pada anak dibawah 16 tahun.
Berkaca dari Malaysia yang akan melarang anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial mulai 2026. Langkah ini menambah daftar negara yang memperketat aturan demi melindungi generasi muda dari risiko di ruang digital.
Tidak hanya Malaysia, Australia pun tengah menyiapkan kebijakan serupa dengan memperketat batas usia dan verifikasi pengguna media sosial (medsos).
Menyikapi hal tersebut, Andina menilai perkembangan di Malaysia dan Australia harus menjadi peringatan bagi Indonesia. Hal tersebut penting untuk melindungi anak dari kejahatan siber.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita perlu mengkaji secara serius model pengaturan yang paling tepat untuk konteks kita,” kata Andina melalui keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Politisi Partai Nasdem tersebut mencerminkan tren global: semakin banyak negara menaruh perhatian pada dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, dan keselamatan anak.
Riset internasional menunjukkan anak-anak rentan menjadi target kejahatan daring, mulai dari perundungan siber, penipuan, eksploitasi seksual, hingga penculikan yang berawal dari interaksi online.
"Ancaman utama bukan sekadar penggunaan gawai, melainkan paparan anak terhadap konten berbahaya dan kejahatan digital.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!