Anaknya Jadi Korban Kekerasan, Seorang Ibu Buat Laporan Ke Polres
Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih membenarkan adanya laporan tersebut. Kepada media pihaknya menyatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan menggali lebih dalam keterangan dari pihak korban dan saksi.
“iya benar ada laporan tersebut, kami akan melakukan pemanggilan dulu ke korban, dan saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya saat menghubungi media via panggilan WhatsApp.
Sementara itu, pihak keluarga berharap, pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti kejadian yang menimpa anak perempuannya itu.
Berdasarkan surat tanda terima laporan tersebut, adapun jika terlapor terbukti bersalah, terlapor dapat dikenai sanksi akan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!