BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026

Anak Pedangdut Lilis Karlina, RD, Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

ED
Jumat, 21 Juni 2024 | 21:30 WIB
Bagikan
Anak Pedangdut Lilis Karlina, RD, Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

VISI.NEWS | PURWAKARTA - RD (17), anak dari pedangdut terkenal Lilis Karlina, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. RD ditangkap pada Rabu (19/6/2024) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini menambah panjang catatan hitam RD yang sebelumnya juga pernah ditangkap pada Maret 2023 karena kasus serupa.

Pada penangkapan sebelumnya, RD yang masih duduk di bangku SMP, diamankan dengan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. Kali ini, RD ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,22 gram. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa penangkapan RD dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian.

Menurut Edwar, RD berperan sebagai kurir narkotika atas perintah dari seorang pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron. “RD mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi yang dikirim oleh Rifki Bulki melalui aplikasi map. Kemudian, RD mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki,” jelas Edwar Pada Jumat (21/6/2024).

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan di rumah RD berupa timbangan, plastik pembungkus sabu-sabu, dan satu unit handphone. RD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat RD adalah anak dari seorang selebriti. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba dan lebih berhati-hati dalam pergaulan

@maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.