AMPPI sebut Masagus Ferry Arifin Mantan TA Kementan diduga Jadi Calo Proyek
"Dugaan kami selama ini dia memang calo sejak dulu, namun saat ini tidak bisa berkutik lagi karena Andi Amran Sulaiman tidak ada kompromi bagi koruptor termasuk para pencari proyek," imbuhnya.
Mengenai hal ini, Deby menyaranpihak yang berwenang segera memproses hukum Ferry agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sebaiknya penegak hukum bergerak cepat agar Ferry tidak menimbulkan fitnah-fitnah lainnya lagi," jelasnya.
Sebelumnya Mantan Tenaga Ahli (TA) Wakil Menteri Pertanian, Masagus Ferry Arifin, menilai Menteri Amran Sulaiman melakukan langkah konyol dan kontra-produktif dengan upaya pemerintah meningkatkan kinerja sektor Pertanian. Ferry mengatakan, Amran patut dicurigai memiliki motif tertentu di balik pernyataannya yang meminta jajaran Itjen Kementan memeriksa permintaan fee sebesar 20 persen dari para calo proyek.
Informasi yang dihimpun dalam pemberitaan di salah satu media disebutkan bahwa, seorang staf eksternal yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya pertemuan antara salah satu direktur di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan berinisial IM dengan calo atau broker terkait proyek lahan rawa. Kabarnya, IM mengundang langsung "calo" proyek untuk bertemu di kawasan Jakarta Timur.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot seorang direktur berinisial IM yang diduga menjadi calo dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai Kementan tersebut diduga meminta bayaran atau fee hingga 20 persen dari nilai kontrak kepada pengusaha agar mendapatkan kontrak pengadaan barang dan jasa. Pencopotan dilakukan Amran secara cepat yakni di pagi hari, setelah ia mendapatkan laporan dugaan calo pengadaan itu. Selasa (10/9/2024).
Demikian juga pada Kamis, (29/8/2024) kemarin, atas perintah Mentan Amran, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!