Ambang Batas Parlemen Empat Persen untuk Pemilu 2029 dan Pemilu Berikutnya
Tidak Dapat Diterima
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Partai UMMAT. Sebelumnya, Pemohon juga mendalilkan norma yang sama dengan Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yakni menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menimbang berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXI/2023 tersebut, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, meskipun secara redaksional masih sama namun, makna norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan Pemohon.
“Artinya, norma a quo masih tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun secara substansi norma a quo telah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUUXXI/2023. Dengan demikian, terlepas dari terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, oleh permohonan Pemohon, dalil Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah kehilangan objek,” ujar Daniel yang membacakan pertimbangan Putusan Nomor 124/PUU-XXI/2023 tersebut. (*)
Penulis: Utami Argawati/L.A.P Editor: Lulu Anjarsari P. Humas: Raisa Ayuditha




Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!