Ambang Batas Parlemen Empat Persen untuk Pemilu 2029 dan Pemilu Berikutnya
Baca juga: Menaikkan Nilai Ambang Batas Atas Capres-Cawapres Perludem Perbaiki Permohonan Uji Ambang Batas Parlemen MK Tunda Sidang Uji Ambang Batas Parlemen Ahli: Ambang Batas Parlemen Perlu Ditinjau Ulang
Kebijakan Pembentuk Undang-Undang
Kemudian, Saldi menjelaskan Mahkamah tetap pada pendirian bahwa ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai. Sehingga mampu meminimalisir disproporsionalitas antara suara sah dengan penentuan jumlah kursi di DPR, sekaligus memperkuat penyederhanaan partai politik. Artinya, ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan dengan penentuan jumlah kursi di DPR.
Berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal. Yaitu, (1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; (2) perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR; (3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan (5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Selanjutnya, Saldi menyampaikan dalil Pemohon yang menyatakan adanya persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang berkaitan dengan tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai dapat dibuktikan. Namun, terhadap petitum Pemohon yang menghendaki adanya pemaknaan terhadap norma a quo menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara anggota DPR dengan ketentuan besaran sebagai berikut: a. bilangan 75% (tujuh puluh lima persen) dibagi dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah 127 daerah pemilihan; dan b. dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen sebagaimana dimaksud, huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”, adalah petitum yang tidak dapat dikabulkan oleh Mahkamah. Hal tersebut karena merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut perihal ambang batas parlemen termasuk penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. “Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandas Saldi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!