Alokasikan Dana Hingga Rp. 70 Miliar, Bupati Bandung Berharap Modal Bergulir Tanpa Bunga ini Segera Diakses UMKM
Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, kata Bupati Bandung, bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan. "Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS," tandas bupati.
Saat ini, bupati mengungkapkan, sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan sebagai berikut:
- Tahun 2022 sebesar Rp. 40 Miliar, yang ditempatkan di 2 Bank yaitu Bank BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp. 20 Miliar dan BJB Cabang Soreang/ Majalaya Sebesar Rp. 20 Miliar.
- Pada Tahun 2023 ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung sebesar Rp. 30 Miliar.
"Sehingga dana yang ditempatkan sebagai penyertaan modal non permanen di dua bank tersebut sebesar Rp. 70 Miliar," jelas bupati.
Nasabah, ungkapnya lebih lanjut, tidak dikenakan bunga bank (0%), biaya administrasi dan asuransi semuanya disubsidi oleh Pemda Kabupaten Bandung berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada nasabah yang disetujui oleh bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.
"Untuk teknisnya silahkan calon nasabah yang mempunyai kegiatan usaha datang langsung ke bank tersebut di atas," pungkas bupati. @alfa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!