Alokasikan Dana Hingga Rp. 70 Miliar, Bupati Bandung Berharap Modal Bergulir Tanpa Bunga ini Segera Diakses UMKM

ED
Selasa, 11 April 2023 | 13:01 WIB
Bagikan
Alokasikan Dana Hingga Rp. 70 Miliar, Bupati Bandung Berharap Modal Bergulir Tanpa Bunga ini Segera Diakses UMKM

VISI.NEWS | SOREANG - Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS merupakan salah satu program unggulan dari tiga program unggulan Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna yakni insentif guru ngaji, kartu tani dan kartu wirausaha.

"Khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS ini digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya, " ungkap Bupati Dadang melalui Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung H. Yosef Nugraha, Selasa (11/4/2023).

Program ini, katanya, diluncurkan sebelumnya oleh pemerintah pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, kata Bupati Dadang, yang menjadi landasan hukum Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM.

"Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir, " ungkapnya.

Selain itu, katanya lebih lanjut, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir.

Pemerintah Kabupaten Bandung, kata bupati, telah menetapkan juga produk hukum daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir bedas, melalui:

  1. Perda No 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.
  2. Peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 Tahun 2022 tentang perubahan atas perbub No 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.

Dalam pelaksanaannya, kata bupati, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.