Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Alihkan Motor Kredit, Warga Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Desi Rossilawati
Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:21 WIB
Bagikan
Alihkan Motor Kredit, Warga Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

VISI.NEWS | SURABAYA - Purwanto (40) warga Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya divonis 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihlan motor kredit tanpa izin.

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin ketua mejelis hakim M Sukamto yang membacakan amar putusan. Dalam vonis hakim menilai terdakwa Purwanto terbukti secara sah melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara," ucap Sukamto, Sabtu (15/2/2025).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 12 bulan penjara. Meskipun begitu terdakwa menerima vonis yang diajukan ketua majelis hakim.

Usai vonis tersebut, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup kembali mengingatkan untuk masyarakat agar tidak mudah meminjamkan nama atau KTPnya untuk pengajuan kredit atas nama. Jangan hanya dengan iming-iming sejumlah uang, akan terkena pidana jaminan fidusia.

"Karena setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat ditemui dikantornya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875 ribu per bulan dan tenor 35 bulan.

Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp 2 juta dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGrup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil. @redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.