Aliansi Jurnalis Independen Kecam Pelecahan Seksual Verbal oleh Petugas KPK terhadap Jurnalis
Jika merujuk 15 Bentuk Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan, tindakan seksual nonfisik antara lain siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual. Gerak atau isyarat yang bersifat seksual yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya itu juga tergolong pelecehan.
AJI Jakarta menuntut petugas KPK yang berujar pelecehan itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Bram mengatakan, KPK harus memberikan sanksi tegas untuk petugasnya yang melontarkan pelecehan verbal itu.
“Sanksi yang sesuai dengan tindakannya itu dengan menimbang UU TPKS dan bentuk kekerasan seksual nonfisik menurut Komnas Perempuan,” pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!