Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026

Alasan Jokowi Teken PP Baru Soal Alat Kontrasepsi Untuk Remaja dan Anak Sekolah

ED
Rabu, 7 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Bagikan
Alasan Jokowi Teken PP Baru Soal Alat Kontrasepsi Untuk Remaja dan Anak Sekolah

VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin dalam PP ini, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah, telah menuai kontroversi dan salah persepsi di kalangan masyarakat.

Isi Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi

PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup berbagai aturan terkait kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi remaja. Berikut ini adalah ringkasan dari Pasal 103 yang mengatur kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja:

1. Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 2. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mencakup: - Sistem, fungsi, dan proses reproduksi. - Menjaga kesehatan reproduksi. - Perilaku seksual berisiko dan akibatnya. - Keluarga berencana. - Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual. - Pemilihan media hiburan sesuai usia anak. 3. Pelayanan kesehatan reproduksi mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. 4. Konseling dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang kompeten.

Salah Persepsi Masyarakat soal Penyediaan Alat Kontrasepsi

Kontroversi muncul dari ayat ke-4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi. Sebagian masyarakat menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi ini dapat menormalisasi hubungan seksual di luar pernikahan. Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ditujukan khusus bagi remaja yang sudah menikah dengan kondisi tertentu, seperti untuk menunda kehamilan.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah, usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," jelasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.