Alasan Jokowi Teken PP Baru Soal Alat Kontrasepsi Untuk Remaja dan Anak Sekolah
Kategori Remaja yang Menerima Pelayanan Penyediaan Alat Kontrasepsi
Juru bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap secara ekonomi atau kesehatan. Menurutnya, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak serta risiko stunting pada anak.
"Penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," tandasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan sebenarnya dari PP Nomor 28 Tahun 2024 dan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja dan anak usia sekolah.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!