Al-Jabbar dan Kepedulian Terhadap Masyarakat
Oleh H Jaenudin
ADALAH sosok HM Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., Gubernur Jawa Barat, sang arsitek pembangunan Masjid Al Jabbar yang dibangun di kawasan Cimenrang, Gedebage, Kota Bandung Jawa Barat. Sebagai warga Jawa Barat, tentunya penulis ikut reueus (bangga), dengan dibangunnya masjid yang menghabiskan anggaran dari APBD Jawa Barat lebih dari Rp. 800 miliar tersebut. Pembangunan mesjid dengan menggunakan APBD Jawa Barat hampir mencapai 1 triliun tersebut menunai pro dan kontra dengan berbagai alasan.
Pertama, idealnya arah jalan ke Masjid Al Jabbar diperlebar terlebih dahulu, sehingga ketika warga masyarakat yang akan datang ke tersebut, baik dari sekitar Bandung, maupun luar kota Bandung, dapat menikmati kawasan masjid dengan daerah yang tertata apik, tidak semeraut.
Kedua, kawasan Jalan Gedebage sampai saat ini jika turun hujan sering terjadi banjir cileuncang. Jika musim hujan, seringkali kawasan Jalan Gedebage merupakan kawasan banjir akibat saluran atau gorong - gorong yang tidak mampu menampung air terutama saat curah hujan cukup tinggi.
Ketiga, jalan kearah masjid Al Jabbar juga merupakan jalan kearah stadion Gelora Bandung Lautan Api ( GBLA), jika ada momen pertandingan sepakbola, akan menambah kemacetan diseputar wilayah Cimencrang, Gedebage, Kota Bandung.
Munculnya pro dan kontra dikalangan masyarakat, pada awalnya, beranggapan bahwa dana pembangunan Masjid Al Jabar diperoleh dari berbagai sumbangan, infak, sadaqoh dari berbagai kalangan masyarakat yang bersifat tidak mengikat. Ironis memang saat ini banyak di bangun mesjid, dan lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah dan lainnya, yang masih membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Pengalamanan penulis, ketika mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan renovasi masjid, dan madrasah di wilayah RW 21 Mekarsari, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada tahun 2021, ternyata setelah berkomunikasi dengan bagian keagamaan Provinsi Jawa Barat, saat ini, untuk pengiriman proposal diharuskan menggunakan aplikasi, dengan berbagai aturan yang harus dilaksanakan dengan birokrasi yang cukup panjang. Akhirnya, penulis mengurungkan/membatalkan pengiriman berkas proposal pembangunan mesjid dan madrasah tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!