Akhirnya Notaris Ferry Buka Suara Terhadap Tuduhan Ellen Sulistyo
"Saudari Novi hanya dapat cerita dari saudari Ellen. Ini namanya bukan saksi fakta, dan diduga saksi memberikan keterangan palsu dibawah sumpah," ujar Yavet.
Yafet menerangkan dipasal 373 ayat (1) UU 1/2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, menjelaskan bagi orang memberikan keterangan palsu diancam pidana maksimal 7 tahun.
"Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana penjara paling lama 7 tahun," kata Yafet.
Sementara itu, diluar adanya dugaan kesaksian palsu dari Novi Irawati, ada beberapa keterangan yang diungkap Effendi yang bisa menjungkirbalikan argumen bahwa Ellen Sulistyo merasa ditipu.
"Justru Ellen yang selama ini memutar balikan kenyataan. Apalagi saya sudah berniat membatalkan penandatanganan perjanjian Notarial ini, tapi Ellen memohon dengan menawarkan ketemu di tengah, dan saya menanyakan, maksud nya Rp. 62.5 juta. Ellen masih ngeyel dengan minta dibulatkan Rp. 60 juta yang akhirnya disepakati oleh saya mewakili CV.Kraton Resto, dengan pertimbangan agar Ellen bisa nyaman bekerja," terbag Effendi.
"Dengan saya sudah berniat membatalkan dan Ellen terbukti justru bertahan, ini membuktikan bahwa tidak ada niat jelek dari CV. Kraton Resto untuk merugikan Ellen. Justru Ellen Sulistyo yang dari awal sudah melakukan ingkar janji dan pembohongan - pembohongan," kata Effendi.
Pembohongan yang dimaksud Effendi seperti tidak menyetorkan pendapatan resto ke rekening CV. Kraton Resto, akan tetapi di masukan ke rekening Ellen Sulistyo, tidak membayar PNBP dengan berbagai alasan, tidak membayar PB1 10% yang seharus nya dibayarkan ke Negara.
"Yang tidak kalah parah adalah mengkorupsi Service Charge 5% yang menjadi hak karyawan dengan alasan resto rugi, tidak melakukan kewajiban pembayaran Profit sharing secara rutin, tidak membayar tagihan listrik yang mejadi kewajiban operasional, mengambil inventaris Sangria Resto dengan kekerasan dengan bantuan oknum Kodam V/Brawijaya," ujar Effendi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!