Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Akhirnya Notaris Ferry Buka Suara Terhadap Tuduhan Ellen Sulistyo

ED
Kamis, 25 Januari 2024 | 08:18 WIB
Bagikan
Akhirnya Notaris Ferry Buka Suara Terhadap Tuduhan Ellen Sulistyo

Bukan hanya MoU dan SPK yang tertulis didalam akte perjanjian itu, tapi pembayaran PNBP, dan profit sharing sebesar Rp. 60 juta perbulan yang awalnya pihak Effendi meminta profit sharing Rp. 75 juta perbulan.

"Terjadi argumentasi terkait profit sharing dan akhirnya sepakat Rp. 60 juta sebulan," terang Ferry.

Terkait perjanjian dianggap timpang karena tidak ada kewajiban dari Effendi, hanya kewajiban dari Ellen, seperti keterangan Pendeta Novi Irawati didalam persidangan, Notaris Ferry mengatakan semua sudah clear saat semua pihak tandatangan.

"Jika keberatan kenapa tidak diawal sebelum tandatangan perjanjian. Ada isi MoU dan SPK dalam perjanjian bu Ellen mengapa tidak bertanya, akan tetapi setuju dengan isi perjanjian. Semestinya sebelum tandatangan waktu itu jika ada poin yang tidak tepat bisa tidak setuju dan mestinya tidak tandatangan, jangan sekarang setelah beberapa bulan tandatangan perjanjian baru mempertanyakan itu, sebenarnya saya sudah menjalankan tugas menuangkan poin - poin yang diinginkan para pihak," ujar Notaris Ferry.

Notaris Ferry kesempatan itu juga menyangkal perkataan saksi Pendeta Novi, bahwa dirinya mengatakan draf perjanjian dibuat Effendi. "Saya ga pernah ngomong begitu," terang Ferry.

Dari pernyataan Notaris Ferry bahwa siapa yang buat draf terbongkar, dan perkataan Pendeta Novi bahwa yang membuat draf adalah Effendi diduga kuat ia memberi keterangan palsu atau tidak benar di hadapan persidangan.

Dari pengakuan Effendi ke Notaris Ferry bahwa draf itu dibuat oleh Ellen, hal itu diperkuat pernyataan Effendi sambil menunjukan bukti chat bahwa draf itu memang benar dibuat oleh Ellen Sulistyo.

"Jangan memutarbalikan fakta, siapa yang membuat draf perjanjian, sudah jelas Ellen yang buat kok membentuk opini dengan keterangan palsu didepan Majelis Hmakim kalau saya yang buat," ucap Effendi. Selasa (23/1/2024) malam.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.