AJI Ambon Kecam Pengeroyokan Jurnalis TribunAmbon oleh Bos Bulog
"Jurnalis TribunAmbon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri dalam siaran persnya.
Khairiyah juga mengatakan, menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku. Kami mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers," tegas Khairiyah.
Sekretaris AJI Ambon Habil Kadir dan Koordinator Divisi Advokasi Nurdin Tubaka juga turut menandatangani siaran pers tersebut. Mereka berharap agar kasus ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghargai profesi jurnalis.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!