Airlangga Sebut WFH Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto./visi.news/ekon.go.id.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau work from home selama dua bulan ke depan setelah hasil evaluasi menunjukkan dampak signifikan terhadap penurunan konsumsi bahan bakar minyak nasional. Kebijakan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan pola kerja, tetapi juga menjadi bagian dari strategi ekonomi pemerintah menghadapi dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut penerapan WFH memberi hasil positif terutama terhadap penggunaan BBM jenis Pertalite yang tercatat turun mendekati 9 persen pada April 2026.
“Kita evaluasi terkait WFH, dalam dua bulan dan terlihat hasilnya cukup baik, di mana juga terjadi penurunan penggunaan Pertalite di bulan April mendekati 9 persen. Jadi hasilnya cukup baik, dan oleh karena itu tadi diputuskan untuk dilanjutkan,” kata Airlangga dalam keterangannya dikutip, Selasa (26/5/2026).
Penurunan konsumsi BBM tersebut menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam membaca dampak kebijakan fleksibilitas kerja terhadap aktivitas mobilitas masyarakat. Dengan berkurangnya perjalanan harian pekerja menuju kantor, kebutuhan bahan bakar ikut menurun sehingga dinilai mampu mendukung efisiensi energi nasional.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dipandang sebagai bagian dari langkah pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Pemerintah menilai penyesuaian pola kerja dapat membantu menekan beban operasional tertentu tanpa menghentikan produktivitas sektor pemerintahan maupun dunia usaha.
Perpanjangan kebijakan WFH akan diikuti penerbitan surat edaran baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pelaksanaan bagi aparatur sipil negara. Badan Pengaturan BUMN juga akan menerbitkan aturan serupa untuk lingkungan perusahaan pelat merah.
Sementara itu, sektor swasta akan mendapatkan imbauan melalui surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menunjukkan pemerintah berupaya menjaga keseragaman arah kebijakan antara sektor publik dan swasta dalam penerapan sistem kerja fleksibel.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!