Aher Soroti Ganti Rugi Tol Pondok Aren–Ulujami yang Mandek Dua Dekade
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk pemenuhan ganti rugi lahan yang telah diputus pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Heryawan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Ulujami dan Tol JORR, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, BAM sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menangani aspirasi dan pengaduan masyarakat, memiliki mandat bukan hanya menampung laporan publik, tetapi juga menjemput dan mengawal pengaduan agar memperoleh tindak lanjut yang konkret.
“Konflik agraria bukan sekadar soal tanah sebagai aset ekonomi, tetapi juga menyangkut ruang hidup, identitas sosial, dan sumber penghidupan masyarakat,” kata Ahmad Heryawan.
Ia mengungkapkan, salah satu aduan yang menjadi perhatian serius BAM DPR RI adalah persoalan pembebasan lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Ulujami.
Dalam kasus tersebut, para pemilik lahan disebut belum menerima pembayaran ganti rugi sejak tahun 2000. Bahkan, putusan pengadilan yang telah inkrah menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang berhak dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 miliar, namun hingga kini belum juga direalisasikan.
Ahmad Heryawan juga menyoroti fakta bahwa teguran (aanmaning) dan perintah eksekusi pengadilan belum mampu mendorong pelaksanaan kewajiban pembayaran. Ia turut menyinggung adanya informasi konsinyasi dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat dilakukan, namun kemudian ditarik kembali, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!