Aher Soroti Ganti Rugi Tol Pondok Aren–Ulujami yang Mandek Dua Dekade
Melalui kunjungan kerja ini, BAM ingin memperoleh gambaran faktual dan komprehensif terkait status pelaksanaan putusan pengadilan, kendala hukum dan administratif, pembagian tanggung jawab antar pihak, serta langkah konkret untuk memastikan penyelesaian yang adil.
BAM juga menekankan pentingnya koordinasi dan musyawarah secara transparan antara seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, badan usaha pengelola jalan tol, serta instansi pertanahan.
“Negara tidak boleh abai dan lalai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia memastikan, kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk mencari solusi konstruktif dan titik terang berdasarkan keputusan hukum yang ada. BAM berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, solutif, dan mendorong langkah nyata dalam rangka menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak para ahli waris yang telah menunggu lebih dari dua dekade.
“Kami berharap adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, adil, dan bermartabat bagi seluruh pihak,” pungkas Ahmad Heryawan. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!