Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026

Adisatrya: Ratifikasi Dagang RI-AS Harus Pertimbangkan Kelompok Usaha Kecil

Desi Rossilawati
Rabu, 4 Maret 2026 | 14:02 WIB
Bagikan
Adisatrya: Ratifikasi Dagang RI-AS Harus Pertimbangkan Kelompok Usaha Kecil

VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) harus mengedepankan perlindungan terhadap UMKM, industri nasional, dan stabilitas ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI memastikan proses ratifikasi tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak langsung bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.

“Tentu dalam agenda rapat yang akan datang, Komisi VI DPR akan mengundang Kementerian Perdagangan sebagai mitra kerja untuk meminta penjelasan resmi dan membahas secara detail substansi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut,” kata Adisatrya Suryo Sulisto melalui keterangan, Selasa (3/3/2026).

Politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa sebagai perjanjian internasional, ART wajib melalui proses ratifikasi di DPR RI agar pembahasannya transparan dan akuntabel. Menurutnya, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan.

“UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya dan pemerintah harus dapat memastikan kesepakatan bilateral ini tetap melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.

Dari sisi perlindungan pelaku usaha kecil, Komisi VI DPR memberi perhatian serius terhadap potensi masuknya produk impor bertarif 0 persen yang bisa menekan produksi dalam negeri.

“Jika ditemukan risiko signifikan seperti kegerusnya daya saing produk UMKM akibat masuknya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen, maka DPR akan meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaku UMKM,” jelasnya.

Selain itu, Ia menekankan pentingnya menjaga kebijakan hilirisasi demi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja di dalam negeri.

“Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan perdagangan internasional dengan tarif dari Amerika Serikat. Di sisi lain, pemerintah harus mempertahankan kedaulatan industri domestik melalui kebijakan hilirisasi,” ungkapnya.

Terkait dampak fiskal, DPR juga meminta pemerintah memaparkan analisis yang komprehensif sebelum ratifikasi dilakukan.

Simulasi fiskal atau analisis dampak fiskal dari pemerintah ini sangat penting untuk dipaparkan sebelum nantinya DPR menyetujui ratifikasi atas perjanjian dagang tersebut,” katanya.

Kendati demikian, Legislator Dapil Jawa Tengah ini mengingatkan bahwa kondisi APBN per Januari 2026 tercatat defisit 0,21 persen atau setara Rp54,6 triliun.

“Perubahan tarif impor yang berdampak pada penerimaan bea masuk perlu menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan risiko tekanan terhadap APBN apabila defisit perdagangan membesar,” pungkasnya.

Komisi VI DPR memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar kesepakatan perdagangan ini tetap berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga daya saing UMKM, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.