Ada Pelanggaran Sampah dan Ketertiban Umum di Kota Bandung? Hubungi 0878-0484-0008

ED
Jumat, 6 Oktober 2023 | 06:56 WIB
Bagikan
Ada Pelanggaran Sampah dan  Ketertiban Umum di Kota Bandung? Hubungi 0878-0484-0008

VISI.NEWS | BANDUNG - Melihat ada pengemudi atau penumpang yang buang sampah sembarangan ke jalan raya Kota Bandung? Bahkan pernah menemukan tindakan yang meresahkan publik seperti mengotori drainase dan fasilitas umum, atau buang bangkai di jalan?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyediakan layanan mengenai ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat (tibumtranlinmas) yang mengatur semua permasalahan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, masyarakat Kota Bandung bisa melaporkan beragam gangguan tibumtranlinmas ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008.

Selain itu, masyarakat juga bisa membuat aduan melalui aplikasi LAPOR di lapor.go.id

"Di samping permasalahan pelaku pembuang sampah sembarangan, masyarakat juga bisa mengadukan pengaduan terkait tibumtranlinmas lainnya seperti ODGJ dan pengamen yang menggangu ke kontak tersebut," ujar Bagus.

Namun, di tengah kondisi darurat sampah saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang memfokuskan penanganan dari pengaduan terkait oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan dan TPS overload.

Sebagai komitmen serius dalam upaya menindaklanjuti persoalan sampah, ada dua peraturan daerah (perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

"Pertama, perda milik Satpol PP Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, perda milik DLHK Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah," sebutnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.