Ada Kenaikan Angka Dalam Perubahan APBD Jabar TA 2022, Haji Kusnadi : Berapa ? Ini Penjelasannya
VISI.NEWS |BANDUNG - DPRD Jawa Barat (Jabar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar tahun 2022.
Setelah melalui berbagai pembahasan baik itu di fraksi dan komisi masing-masing, diteruskan di Badan Anggaran (Banggar), telah menghasilkan kesepakatan serta diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Jabar.
"Telah dibahas di komisi, fraksi, dan terakhir di Banggar, Alhamdulillah telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu," kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar, Haji Kusnadi.
Dalam laporan hasil kerja Banggar pada prinsipnya merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Jabar Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui oleh seluruh peserta rapat paripurna.
"Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD juga dari unsur Pemprov Jabar sepakat menyetujui hasik kinerja Banggar sehingga korum dan kemudian disahkan oleh pimpinan sidang rapat paripurna," sambungnya.
Menurut Haji Kusnadi, ada sejumlah poin penting mengenai pendapatan pada APBD murni tahun 2022, pendapatan ditetapkan sebesar Rp 31,54 triliun, kemudian dalam Perubahan APBD 2022 menjadi Rp.32,10 triliun.
"Dalam hal belanja, pada APBD murni tahun 2022 ditetapkan belanja sebesar Rp 31,52 triliun, kemudian dalam perubahan APBD 2022 menjadi sebesar Rp 33,98 triliun," ujarnya.
Kemudian, pembiayaan pada APBD murni 2022, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 742,37 miliar, dan dalam Raperda Perubahan APBD 2022 menjadi sebesar Rp. 2,66 triliun.
"Pada APBD murni 2022 kemudian telah ditetapkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 757,54 miliar, dalam raperda perubahan jadi Rp. 782,84 miliar," ungkap Haji Kusnadi.
Dari perincian tersebut, volume APBD dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 34,763 triliun, berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan Banggar.
"Banggar merekomendasikan untuk dapat menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Jabar Tahun Anggaran 2022 ini menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!