Acep Ana: Langkah Awal DPRD Kabupaten Bandung Proses Peraturan Tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara

ED
Minggu, 6 Oktober 2024 | 16:13 WIB
Bagikan
Acep Ana: Langkah Awal DPRD Kabupaten Bandung Proses Peraturan Tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara

"Jajaran Pimpinan itu masuk AKD," katanya.

Kemudian yang masuk AKD itu, katanya, yaitu Komisi. Karena jumlah anggota dewannya 55 orang, sehingga jumlah komisinya ada empat. Dengan diberi nama Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D.

"Nanti akan dibentuk empat komisi. Dalam pembentukan Komisi ini, harus semua partai secara merata ada yang mewakili tiap-tiap komisi," kata anggota dewan yang sudah dua periode menjabat.

Kemudian, lanjutnya, Badan juga ada empat. Pertama, Badan Anggaran yang nanti melaksanakan fungsi budgeting dewan. Kemudian Badan Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan Daerah atau dikenal Bapemperda.

"Itu juga akan melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Perda di Kabupaten Bandung," ujarnya.

Kemudian ada Badan Musyawarah (Bamus). Badan Musyawarah ini secara aturan tidak boleh lebih dari 50 persen. Kenapa tidak boleh lebih? Karena kalau lebih tidak ada paripurna lagi dan sudah selesai di situ.

"Karena keputusan tertinggi DPRD adalah paripurna kalau sudah diputuskan di AKD oleh lebih dari 50% dari jumlah anggota DPRD ya sudah ga usah Paripurna untuk itulah jumlah AKD ga boleh lebih 50% dari jumlah anggota DPRD. Tapi kita matangkan di Bamus, hasil keputusan Bamus baru kita paripurnakan," katanya.

Kemudian Badan Kehormatan juga bagian dari AKD. Semuanya nanti sudah terbentuk baru tahapan selanjutnya, memusyawarahkan di Bamus untuk penjadwalan apa kira-kira kegiatan selanjutnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.