Ace Nilai Kenaikan Biaya Haji untuk Kebaikan Jamaah Bersama
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah akan menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebut usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 perlu dilakukan agar menyesuaikan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji dalam konteks pembiayaan.
Menurut Ace, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan, namun tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji," ujar Ace dalam keterangan tertulis seperti dilansir Parlementaria, Rabu (25/1/2023).
Mengenai penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, Ace menyebut hal itu juga perlu diatur agar lebih berkeadilan untuk para jemaah.
Ace menerangkan nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean berangkat, bukan hanya milik yang akan berangkat tahun ini.
"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!