Ace Hasan Syadzily: Tidak Ada Korelasi Bansos dengan Keterpilihan Paslon 02
Penetapan Penjabat Kepala Daerah
Sementara para Saksi yang terdiri atas Ahmad Doli Kurnia T., Supriyanto, R. Gani Muhammad, dan Andi Batara Lifu, hadir di MK untuk memberikan keterangan tentang dalil keterlibatan penjabat kepala daerah dalam pemenangan Prabowo–Gibran dalam Pemilu Presiden 2024. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia T. menerangkan penetapan kebijakan penetapan penjabat kepala daerah didasarkan pada UU 10/2016. Setelah Pilkada 2020, kata Ahmad, tidak akan ada pilkada hingga nantinya digelar pemilihan secara serentak pada November 2024. Kosekuensi dari ketentuan ini, maka hasil Pilkada 2017 dan 2018 harus berakhir pada 2022 dan 2023.
“Oleh karenanya untuk menjalankan pemerintahan selanjutnya perlu ditunjuk penjabat kepala daerah. Dalam UUD 1945, pemerintah adalah pelaksana undang-undang sehingga harus melaksanakan jalannya pemerintahan penetapan sesuai amanat undang-undang. Di tengah perjalanan itu, Komisi II DPR RI terdapat penyampaian aspirasi dari masyarakat sipil pada pertengahan 2022 yang meminta ada peraturan teknis agar penetapan penjabat daerah dan berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 ini oleh Mendagri dirumuskan dalam PP Nomor 4/2023. Sebagaimana aturan yang ada, selama proses dalam penetapan penjabat, maka pelaksanaan penetapan penjabat adalah sesuai dengan UU 10/2016” jelas Ahmad Doli.
Keterangan serupa juga disampaikan Supriyanto sebagai Anggota DPR RI Komisi II yang juga menjadi Caleg Dapil Jatim 7 menyebutkan, pasca-pengangkatan PJ Kepala Daerah tidak banyak gejolak di masyarakat dan tidak ada penolakan di masyarakat. Fungsi pemerintahan berjalan lancar karena mampu mempersiapkan naskah hibah daerah untuk melaksanakan Pilkada Tahun 2024 mendatang. Berdasarkan hasil pengamatan Supriyanto, Paslon 02 memperoleh suara tertinggi pada 36 kabupaten/kota dari 38 kabupaten kota, Paslon 01 memperoleh suara tertinggi pada dua kabupaten/kota, sedangkan Paslon 03 tidak menang di daerah Jawa Timur.
Tidak Ada Keberpihakan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!