570 Warga Desa Cipeujeuh Pacet Kab. Bandung Ajukan PTSL
"Semua biaya dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis, namun ada yang dibebankan terhadap masyarakat," kata salah seorang pengurus HKTI Kabupaten Bandung, Dada.
Selain itu, untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan lain sebagainya, termasuk biaya yang dibebankan terhadap masyarakat, namun terdapat batas maksimal.
"Batas maksimal memungut biaya terhadap masyarakat tersebut, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri," ucapnya.
Dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Mendagri, Menteri Desa PDTT, dan Menteri ATR/BPN itu menyebutkan paling rendah di Jawa sebesar Rp. 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000.
"Jadi jika masih dianggap wajar ya sah-sah saja, namun jika ditemukan lebih dari yang sudah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, laporkan segera ke ATR/BPN atau bahkan ke pihak berwajib," pungkasnya.@gus/eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!