570 Warga Desa Cipeujeuh Pacet Kab. Bandung Ajukan PTSL

ED
Senin, 25 Juli 2022 | 18:04 WIB
Bagikan
570 Warga Desa Cipeujeuh Pacet Kab. Bandung Ajukan PTSL

VISI.NEWS | BANDUNG - Sebanyak 570 warga di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, tercatat sebagai pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) per tahun 2021, lantas berapa banyak yang sudah terrealisasikan ?

Menurut keterangan yang didapat dari Kepala Dusun (Kadus) Desa Cipeujeh Agus mengatakan target yang ingin dicapai per tahun 2021 sebanyak 672 sertifikat, namun hingga tahun 2022 jumlah pemohon PTSL hanya mencapai 570.

"Alhamdulilah dari 570 pemohon PTSL, sebanyak kurang lebih 300 sertifikat sudah ter realisasikan dan diserahkan terhadap pemiliknya, dan sisa sekitar 250 an tengaj dalam proses," katanya.

Kepada VISI.NEWS, Senin (25/7/22), Agus mengungkapkan, adapun biaya yang dibebankan terhadap para pemohon PTSL yakni sebesar Rp. 150 ribu per bidang, biaya dimaksud diperuntukan untuk biaya administrasi.

"Biaya Rp. 150 ribu itu digunakan untuk kebutuhan di desa seperti membeli tinta, transportasi, konsumsi dan lain-lain, namun jika sertifikat itu tidak keluar atau terbit, maka biaya tersebut dikembalikan," ungkapnya.

Masih terkait dengan biaya, lanjut Agus, diketahui bahwa berbagai pembiayaan program PTSL sudah dibebankan terhadap APBN, namun atas dasar kesepakatan desa dan masyarakat kemudian besaran biaya tersebut diberlakukan.

"Tidak ada yang dilebihkan, biaya admnya 150 ribu, dan masyarakat pun tidak keberatan, terlebih sangat antusias untuk mengajukan program tersebut" ujarnya.

Sekedar informasi, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN disebutkan guna mengurus sertifikat tanah melalui PTSL terdapat biaya tertentu untuk pembiayaan Pra-PTSL yang dibantu Pemerintah Desa (Pemdes).

"Semua biaya dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis, namun ada yang dibebankan terhadap masyarakat," kata salah seorang pengurus HKTI Kabupaten Bandung, Dada.

Selain itu, untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan lain sebagainya, termasuk biaya yang dibebankan terhadap masyarakat, namun terdapat batas maksimal.

"Batas maksimal memungut biaya terhadap masyarakat tersebut, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri," ucapnya.

Dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Mendagri, Menteri Desa PDTT, dan Menteri ATR/BPN itu menyebutkan paling rendah di Jawa sebesar Rp. 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000.

"Jadi jika masih dianggap wajar ya sah-sah saja, namun jika ditemukan lebih dari yang sudah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, laporkan segera ke ATR/BPN atau bahkan ke pihak berwajib," pungkasnya.@gus/eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.