5 Juta Kendaraan di Jawa Barat Menunggak Pajak
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 5 Februari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menekan angka penunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai sekitar 5 juta unit kendaraan dari total potensi aktif sebanyak 17 juta unit.
"Kinerja Bapenda Jabar tahun 2024 melampaui target yang ditetapkan, total Pendapatan Daerah mencapai lebih dari Rp 36 triliun, kontribusi terbesar dari PKB (pajak kendaraan bermotor) senilai Rp 9,48 triliun. Namun, dari jumlah potensi aktif kendaraan bermotor sebanyak 17 juta unit, masih ada sekitar 5 juta unit statusnya belum membayar pajak, maka harus ada upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," demikian dikutip dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Tim Pembina Samsat Jawa Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah menyiapkan berbagai strategi penelusuran dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Strategi Mengatasi Penunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
- Penelusuran KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang)
- Dilakukan secara door to door oleh agen penelusur yang bekerja sama dengan setiap Kabupaten/Kota.
- Pemeriksaan PKB
- Pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor secara serentak bersama Tim Pembina Samsat di seluruh daerah.
- Implementasi Pasal 74 UU 22/2009
- Digitalisasi Layanan
- Peningkatan layanan pembayaran PKB secara daring, penagihan, dan sosialisasi perpajakan melalui fitur WhatsApp blast.
- Kolaborasi dengan ETLE Lodaya
- Jika kendaraan yang terkena tilang dalam kondisi menunggak pajak, akan langsung diterbitkan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.
- Sosialisasi Masif
- Dilakukan hingga tingkat RT dan RW untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya pembayaran pajak kendaraan.
- Pendataan Kendaraan Pelat Merah dan ASN
- Mengidentifikasi dan memastikan kendaraan milik pemerintah dan pegawai ASN telah memenuhi kewajiban pajaknya.
- Relaksasi Tunggakan dan Denda
- Pemberian insentif berupa penghapusan sebagian pokok tunggakan serta denda bagi wajib pajak yang menunggak.
- Pendataan Kendaraan Hasil Tilang
- Bersama Ditlantas Polda Jabar dan Polres/Polsek terkait kendaraan hasil kecelakaan, rusak berat, atau kasus pidana lainnya.
- Kolaborasi dengan Babinkamtibmas
- Penelusuran KTMDU melalui kerja sama dengan aparat kepolisian tingkat desa/kelurahan.
- Optimalisasi PPOB (Payment Point Online Bank)
- Melalui kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan koperasi sebagai pusat pembayaran pajak kendaraan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!