4.290 Ton Beras Digelontorkan ke Warga Bandung
VISI.NEWS — Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program Bantuan Pangan periode Juli-September 2026 terus bergulir di Kota Bandung. Program tersebut menyasar sekitar 143.000 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tersebar di 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
Dalam penyaluran kali ini, setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan. Karena bantuan untuk tiga bulan diberikan sekaligus, masing-masing PBP menerima total 30 kilogram beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Bagi masyarakat penerima, bantuan tersebut menjadi salah satu dukungan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi.
Salah seorang penerima bantuan, Heni, warga RT 03/RW 06 Kelurahan Sukapura, mengaku bersyukur memperoleh bantuan pangan tersebut. Ia menerima 30 kilogram beras yang merupakan alokasi bantuan untuk tiga bulan.
“Alhamdulillah dapat bantuan, buat bantu sehari-hari,” ujar Heni, Sabtu (29/8/2026).
Heni berharap kualitas beras yang diterima masyarakat tetap terjaga. Menurutnya, kualitas menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap penyaluran bantuan pangan pemerintah.
Penyaluran bantuan pangan tersebut bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah Badan Pangan Nasional. Beras yang diberikan kepada masyarakat merupakan beras kualitas medium dengan alokasi 10 kilogram untuk setiap penerima setiap bulannya.
Kepala Bidang Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Eva Rita Firtya Nur, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran untuk periode Juli-September dilakukan sekaligus.
“Bantuan pangan ini bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah Badan Pangan Nasional berupa beras kualitas medium. Setiap PBP mendapatkan alokasi 10 kilogram per bulan,” jelas Eva.
Dengan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan, setiap PBP mendapatkan 30 kilogram beras.
Di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, misalnya, terdapat 1.646 PBP yang menjadi penerima bantuan. Jika setiap penerima memperoleh 30 kilogram, maka total beras yang disalurkan untuk wilayah tersebut mencapai 49.380 kilogram atau sekitar 49,38 ton.
DKPP Kota Bandung juga melakukan pengawasan terhadap kualitas dan kuantitas beras sebelum bantuan diterima masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan jumlah dan kualitas bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari gudang penyimpanan. Setelah itu, monitoring dilanjutkan ketika proses penyaluran berlangsung di berbagai titik pembagian di wilayah Kota Bandung.
Pengawasan tersebut dilakukan agar bantuan yang diterima masyarakat tidak hanya sesuai dari sisi jumlah, tetapi juga memenuhi standar kualitas beras yang telah ditentukan.
Secara keseluruhan, program Bantuan Pangan periode Juli-September 2026 di Kota Bandung menyasar sekitar 143.000 PBP. Para penerima tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
Dengan setiap PBP memperoleh 30 kilogram beras untuk tiga bulan, total kebutuhan beras dalam program tersebut mencapai sekitar 4,29 juta kilogram atau 4.290 ton.
Angka tersebut menunjukkan besarnya volume bantuan pangan yang harus didistribusikan pemerintah untuk menjangkau seluruh penerima di Kota Bandung.
Penyaluran bantuan untuk periode tersebut mulai dilaksanakan pada 27 Agustus 2026. Hingga 28 Agustus 2026, sebanyak 5.014 PBP telah menerima bantuan.
Dari jumlah penerima tersebut, total beras yang telah disalurkan mencapai 150,42 ton. Penyaluran sementara itu tersebar di empat kecamatan dan 11 kelurahan.
Proses distribusi selanjutnya akan terus dilakukan secara bertahap ke berbagai wilayah Kota Bandung. Pemerintah daerah menyesuaikan pelaksanaan penyaluran dengan kesiapan masing-masing wilayah agar distribusi bantuan dapat berlangsung dengan tertib.
Salah satu wilayah yang masuk dalam rencana penyaluran berikutnya adalah Kecamatan Cidadap. Penyaluran di kecamatan tersebut mencakup Kelurahan Ciumbuleuit, Hegarmanah, dan Ledeng.
Berdasarkan rencana sementara, penyaluran untuk ketiga kelurahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026.
Meski demikian, jadwal tersebut masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan. Waktu maupun lokasi pembagian akan menyesuaikan kesiapan masing-masing wilayah serta kondisi pelaksanaan di lapangan.
DKPP Kota Bandung mengimbau masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan untuk mengikuti informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi penyaluran. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menerima bantuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap distribusi CPP tersebut dapat berjalan lancar hingga seluruh PBP yang telah ditetapkan mendapatkan hak bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Bagi masyarakat penerima, bantuan 30 kilogram beras yang diterima sekaligus diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga selama tiga bulan. Di sisi lain, pengawasan kualitas dan ketepatan jumlah bantuan menjadi bagian penting agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!