40 Hari Banjir Sumatra, LBH Desak Status Bencana Nasional
Irvan menegaskan, dasar hukum pertanggungjawaban sudah jelas, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuk pertanggungjawaban itu mencakup aspek pidana, perdata, administratif, serta tanggung jawab moral, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menyoroti persoalan pembungkaman pers dan kritik publik dalam penanganan bencana di Sumatra. Ia menilai ada pola pengendalian informasi, termasuk penyegelan tambang yang hanya bersifat sementara serta intimidasi terhadap aktivis dan influencer yang menyuarakan kritik.
Diki menegaskan, dalam situasi darurat kemanusiaan, negara seharusnya membuka ruang kritik sebagai bahan evaluasi, bukan justru membatasi kebebasan berekspresi. “Jangan sampai setelah mengalami bencana alam, rakyat kembali menjadi korban akibat bencana demokrasi,” pungkasnya.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!