Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

40 Hari Banjir Sumatra, LBH Desak Status Bencana Nasional

ED
Senin, 5 Januari 2026 | 04:13 WIB
Bagikan
40 Hari Banjir Sumatra, LBH Desak Status Bencana Nasional

VISI.NEWS | BANDUNG - Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, secara regulasi peristiwa tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan tidak ada alasan bagi negara untuk menghindari penetapan status tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Irvan dalam konferensi pers bertajuk "40 Hari Bencana Ekologis Sumatra: Inkompetensi Pemerintahan Prabowo dalam Penanganan Bencana" yang digelar YLBHI secara daring, Ahad (4/1/2026). Ia menilai, 40 hari pascabencana yang seharusnya menjadi masa pemulihan justru menandai kegagalan negara dalam merespons krisis kemanusiaan.

Irvan mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun lembaga bantuan hukum, korban terdampak mencapai 1.167 orang. Ratusan ribu warga terpaksa mengungsi, sementara jutaan lainnya terdampak langsung banjir dan longsor di sedikitnya tiga provinsi di Sumatra. Skala kerusakan ini, menurutnya, tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana lokal.

“Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa direduksi hanya sebagai bencana di tiga dari 38 provinsi. Ini adalah bencana nasional, bahkan bencana ekologis dan kemanusiaan yang harus ditangani secara cepat, serius, dan berkualitas,” tegas Irvan.

Ia juga membandingkan respons negara saat ini dengan penanganan tsunami Aceh pada 2004 yang dinilai jauh lebih terkoordinasi dan berani mengambil langkah besar. Dalam kasus Sumatra, Irvan menilai negara terkesan abai dan enggan mengambil tanggung jawab penuh.

LBH Medan bersama jaringan LBH Indonesia menekankan pentingnya pertanggungjawaban negara dan perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan. Irvan menegaskan, konstitusi melalui UUD 1945 mewajibkan negara melindungi seluruh rakyat dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurutnya, banjir bandang yang terjadi tidak bisa semata-mata disebut akibat curah hujan ekstrem. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bercampur lumpur menjadi indikasi kuat adanya aktivitas manusia, seperti pembalakan dan eksploitasi alam, yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Irvan menegaskan, dasar hukum pertanggungjawaban sudah jelas, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuk pertanggungjawaban itu mencakup aspek pidana, perdata, administratif, serta tanggung jawab moral, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menyoroti persoalan pembungkaman pers dan kritik publik dalam penanganan bencana di Sumatra. Ia menilai ada pola pengendalian informasi, termasuk penyegelan tambang yang hanya bersifat sementara serta intimidasi terhadap aktivis dan influencer yang menyuarakan kritik.

Diki menegaskan, dalam situasi darurat kemanusiaan, negara seharusnya membuka ruang kritik sebagai bahan evaluasi, bukan justru membatasi kebebasan berekspresi. “Jangan sampai setelah mengalami bencana alam, rakyat kembali menjadi korban akibat bencana demokrasi,” pungkasnya.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.